Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Tugas Softskill "Pengertian Objek Hukum"'

PENGERTIAN OBJEK HUKUM  secara umum adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subjek hukum melalui cara-cara tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi objek hukum adalah sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh sesuatu tersebut. Untuk memperoleh objek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa, perjanjian, dan lain-lain sebagainya. Contoh objek hukum dalam jual beli sepeda motor adalah motor itu sendri. Bagaimana dengan benda yang tidak bernilai atau benda non ekonomi ? apakah benda tersebut juga termasuk objek hukum ? sinar matahari, udara, air laut, dan benda non ekonomi lainnya bukan merupakan objek hukum karena benda-benda tersebut bisa diperoleh bebas dari alam dan dapat diperoleh tanpa pengorbanan. Subjek hukum tidak perlu melakukan kewajiban atau perbuatan hukum untuk mendapatkan benda-benda tersebut. Apakah m...

Tugas Softskill "Ulasan Tentang Salah Satu Perusahaan BUMN"

Sekilas PT Pos Indonesia (Persero) Pos Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa kurir, logistik, dan transaksi keuangan. Nama Pos Indonesia (Persero) secara resmi digunakan pada tahun 1995, setelah sebelumnya menggunakan nama dinas PTT (Posts Telegraaf end Telefoon Diensts) pada Tahun 1906; kemudian berubah menjadi Djawatan PTT (Pos Telegraph and Telephone) pada tahun 1945; kemudian berubah status menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) di tahun 1961; dan menjadi PN Pos & Giro di tahun 1965, serta kemudian menjadi Perum Pos dan Giro di tahun 1978. Dalam sejarahnya, Pos Indonesia merupakan salah satu BUMN tertua di Indonesia. Keberadaannya di Nusantara berawal dari perusahaan dagang Hindia Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang mendirikan Kantor Pos pada tanggal 26 Agustus 1746 di Batavia (Jakarta) dengan maksud untuk memudahkan pengiriman surat, terutama dalam kegiatan perdagangan. Pasan...

Tugas Softskill ''Sejarah Hukum Indonesia"

Sejarah Hukum Indonesia Sejarah Hukum di Indonesia • Periode Kolonialisme • Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal • Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang) 1. Periode Kolonialisme Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang. a. Periode VOC Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: 1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda; 2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan 3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan ...