Tugas Softskill "Pengertian Objek Hukum"'
PENGERTIAN OBJEK HUKUM secara umum adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subjek hukum melalui cara-cara tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi objek hukum adalah sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk memperoleh sesuatu tersebut. Untuk memperoleh objek hukum, manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti jual beli, sewa menyewa, perjanjian, dan lain-lain sebagainya. Contoh objek hukum dalam jual beli sepeda motor adalah motor itu sendri. Bagaimana dengan benda yang tidak bernilai atau benda non ekonomi ? apakah benda tersebut juga termasuk objek hukum ? sinar matahari, udara, air laut, dan benda non ekonomi lainnya bukan merupakan objek hukum karena benda-benda tersebut bisa diperoleh bebas dari alam dan dapat diperoleh tanpa pengorbanan. Subjek hukum tidak perlu melakukan kewajiban atau perbuatan hukum untuk mendapatkan benda-benda tersebut. Apakah m...