Tugas Softskill "Pengertian Objek Hukum"'
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
secara umum adalah segala sesuatu yang
dapat dimanfaatkan dan dimiliki oleh subjek hukum melalui cara-cara
tertentu yang telah diatur oleh hukum. Jadi, yang menjadi objek hukum
adalah sesuatu yang bernilai atau berharga dan butuh pengorbanan untuk
memperoleh sesuatu tersebut. Untuk memperoleh objek hukum, manusia dan
badan hukum sebagai subjek hukum perlu melakukan perbuatan hukum seperti
jual beli, sewa menyewa, perjanjian, dan lain-lain sebagainya. Contoh objek hukum dalam jual beli sepeda motor adalah motor itu sendri.
Bagaimana dengan benda yang tidak bernilai atau benda non ekonomi ?
apakah benda tersebut juga termasuk objek hukum ? sinar matahari, udara,
air laut, dan benda non ekonomi lainnya bukan merupakan objek hukum
karena benda-benda tersebut bisa diperoleh bebas dari alam dan dapat
diperoleh tanpa pengorbanan. Subjek hukum tidak perlu melakukan
kewajiban atau perbuatan hukum untuk mendapatkan benda-benda tersebut.
Apakah manusia bisa menjadi objek hukum? Sejak era moderen dan dihapusnya perbudakan, manusia tidak lagi
menjadi objek hukum. Dahulu manusia masih menjadi objek jual beli dan
dapat dimiliki oleh orang yang berbeda-beda selama hidupnya.
Dalam literature ilmu hukum,
objek hukum disebut dengan benda atau zaak. Menurut ketentuan Pasal 503
KUH Perdata, benda dibagi menjadi benda bertubuh dan benda tak
bertubuh. Benda bertubuh adalah benda yang berwujud yang dapat dilihat
dan dirasakan indera manusia. Contoh benda bertubuh adalah smartphone
dan buku. Sedangkan benda tak bertubuh adalah benda yang tidak memiliki
wujud. Segala jenis hak, seperti hak pakai, hak milik, hak paten dan
lain sebagainya adalah contoh benda tak bertubuh.
Pasal 504 KUH Perdata membagi benda menjadi 2, yaitu benda bergerak dan
benda tak bergerak. Pasal 505 KUH Perdata menyatakan bahwa ada benda
yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat
dihabiskan adalah benda-bend yang habis karena dipakai.
Benda bergerak adalah objek hukum berupa benda yang masih dapat
dipindah-pindahkan dengan mudah. Ketentuan mengenai benda sehingga
dianggap benda bergerak karena beberapa hal, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya yang bisa bergerak sendiri, contohnya hewan ternak.
- Benda bergerak karena mudah dipindah-pindahkan. Contohnya adalah laptop dan motor.
- Benda bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Contohnya adalah hak pakai hasil, hak katas bunga yang dijanjikan, bukti saham, saham dalam utang negara Indonesia, dan sero atau kupon obligasi. Hal ini diatur pada Pasal 511 KUH Perdata.
Objek hukum berupa benda tidak bergerak adalah benda-benda yang pada
dasarnya memang tidak bisa digerakkan. Benda dianggap tidak bergerak
karena beberapa hal :
- Benda dianggap tidak bergerak karena sifatnya yang tidak bisa bergerak, contohnya adalah tanah, bangunan, pohon, segala sesuatu yang ada di atas tanah, hingga pipa dan saluran air yang menyatu dengan bangunan. (Pasal 506 KUH Perdata)
- Benda dianggap tidak bergerak karena tujuannya, contohnya adalah mesin-mesin pabrik. (Pasal 507 KUHPerdata)
- Benda dianggap tidak bergerak karena ditetapkan oleh undang-undang sebagai benda tidak bergerak. Contohnya adalah hak pengabdian tanah, hak guna usaha, bunga tanah , dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 508 KUHPerdata. Kapal dengan ukuran 20 meter kubik juga digolongkan sebagai benda tak bergerak. (Pasal 314 Ayat 1 dan 3 KUHD)
Objek hukum memiliki posisi yang sangat penting karena merupakan kebutuhan subjek hukum.
Oleh karena itu, maka pengaturan mengenai objek hukum diatur dengan
baik dalam undang-undang. Dalam buku kedua KUH Perdata objek hukum dan
hak-hak yang menyertai objek hukum diatur dengan cukup jelas.
Komentar
Posting Komentar