Perbedaan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi - Tugas Akuntansi Forensik & Audit Investigasi
Nama : Galuh Sekar Kinanti Npm : 22217484 Kelas : 4EB04 Perbedaan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Kode Etik Profesi Akuntan Publik diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia secara paralel dengan Kode Etik Akuntan Indonesia yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia, yang didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Kementerian Keuangan RI. Lima prinsip dasar etika untuk Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah: 1. Integritas - bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Anggota harus mematuhi prinsip integritas, yang mensyaratkan Anggota untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. 2. Objektivitas - tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain....