Perbedaan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi - Tugas Akuntansi Forensik & Audit Investigasi
Nama : Galuh Sekar Kinanti
Npm : 22217484
Kelas : 4EB04
Perbedaan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
secara paralel dengan Kode Etik Akuntan Indonesia yang disusun oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia, yang didukung oleh
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Kementerian Keuangan RI.
Lima
prinsip dasar etika untuk Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah:
1. Integritas
- bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Anggota
harus mematuhi prinsip integritas, yang mensyaratkan Anggota untuk bersikap
lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas
- tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.
Anggota harus mematuhi prinsip objektivitas yang mensyaratkan Anggota untuk
tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.
Anggota tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau
hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas
tersebut.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional - untuk:
a. Mencapai
dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang
disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja
memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan
standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
b. Bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang
berlaku.
Pemberian jasa kepada
klien dan organisasi tempatnya bekerja dengan kompetensi profesional
mensyaratkan Anggota untuk menggunakan pertimbangan yang baik dalam menerapkan
pengetahuan dan keahlian profesional ketika melakukan aktivitas profesional.
4. Kerahasiaan
- menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional
dan bisnis. Prinsip kerahasiaan merupakan bentuk perlindungan kepentingan
publik karena memfasilitasi aliran
informasi yang bebas dari klien atau organisasi tempatnya bekerja kepada
Anggota dengan pemahaman bahwa informasi tersebut tidak akan diungkapkan kepada
pihak ketiga. Namun demikian, berikut ini adalah keadaan ketika Anggota harus
mengungkapkan atau mungkin disyaratkan untuk mengungkapkan informasi rahasia
atau ketika pengungkapan tersebut mungkin layak diungkap:
(a) Pengungkapan
disyaratkan oleh hukum, misalnya:
-
Pembuatan dokumen atau ketentuan lainnya
atas bukti dalam proses hukum; atau
-
Pengungkapan kepada otoritas publik yang
berwenang atas terjadinya indikasi pelanggaran
hukum;
(b) Pengungkapan
diizinkan oleh hukum dan diperkenankan oleh klien atau organisasi tempatnya
bekerja; dan
(c) Terdapat
kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh
hukum:
-
Untuk mematuhi penelaahan mutu oleh
asosiasi profesi;
-
Untuk merespons pertanyaan atau
investigasi oleh asosiasi profesi atau badan regulator;
5. Perilaku
Profesional - mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota mungkin akan
mendiskreditkan profesi Anggota. Perilaku yang mungkin mendiskreditkan profesi termasuk
perilaku yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang
memadai, sangat mungkin akan menyimpulkan bahwa perilaku tersebut mengakibatkan
pengaruh negatif terhadap reputasi baik profesi.
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Komisi
Pemberantasan Korupsi telah dua kali merumuskan nilai-nilai dasar dan kode
etiknya. Untuk kali pertama, nilai-nilai dasar dan kode etik Komisi
Pemberantasan Korupsi ditetapkan pada tahun 2006 dengan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 05.P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi yang di dalamnya terdapat tujuh Nilai Dasar Pribadi,
yaitu: (1) Integritas; (2) Profesionalisme; (3) Inovasi; (4) Transparansi; (5)
Produktivitas; (6) Religiusitas; dan (7) Kepemimpinan. Selanjutnya, dengan
dilatarbelakangi oleh perubahan visi, misi, strategi, dinamika lingkungan, pada
tahun 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perubahan Nilai Dasar Pribadi
menjadi 5 (lima), yaitu: (1) Religiusitas; (2) Integritas; (3) Keadilan; (4)
Profesionalisme; dan (5) Kepemimpinan.
Kelima
nilai dasar tersebut dijabarkan dalam Kode Etik yang di dalamnya terkandung
serangkaian Pedoman Perilaku untuk menjadi acuan bagi seluruh Insan Komisi
dalam berpikir, bertutur, bersikap, dan berperilaku guna menjaga citra, harkat,
dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi.
1. INTEGRITAS
Integritas merupakan
kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan
hati nurani dan norma yang berlaku di Komisi. Unsur-unsur Integritas meliputi
ketaatan pada peraturan perundang-undangan, konsistensi pada nilai-nilai
kebenaran, antikorupsi, kejujuran, budi luhur, kebaikan, ketepercayaan, dan
reputasi yang baik.
Kode Etik dari Nilai
Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai
berikut:
- Berperilaku dan bertindak secara jujur
dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran.
- Mematuhi dan melaksanakan peraturan komisi
dan/atau memegang sumpah/janji sebagai Insan Komisi.
- Menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi
di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
- Memiliki komitmen dan loyalitas kepada
Komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dalam
pelaksanaan tugas.
- Melaporkan apabila mengetahui adanya
dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
- Melaporkan harta kekayaan sesuai peraturan
perundangundangan dan peraturan Komisi.
- Menolak setiap gratifikasi yang dianggap
suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan
kewajiban, yang diberikan secara langsung.
- Wajib melaporkan setiap gratifikasi yang
dianggap suap yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas
dan kewajiban, yang diterima secara langsung maupun tidak langsung sesuai
peraturan yang berlaku.
- Wajib memberitahukan kepada sesama Dewan
Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya apabila terdapat hubungan kedekatan
atau keluarga atau yang secara intensif masih berkomunikasi dengan pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Komisi sesuai dengan peraturan
Komisi.
- Wajib mengundurkan diri dari penugasan
apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan
sesuai dengan peraturan Komisi.
- Dilarang mengadakan hubungan langsung atau
tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada
hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang
ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan
Pimpinan atau atasan langsung.
- Memberitahukan kepada sesama Dewan
Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi
yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga
menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
- Wajib memberikan akses kepada Dewan
Pengawas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan
dalam pekerjaan dan jabatan Insan Komisi (seperti alat komunikasi, komputer,
dan alat transportasi) untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan
pelanggaran berat kode etik.
- Tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau
kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi
baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.
- Tidak menyalahgunakan tanda pengenal Insan
Komisi, surat penugasan, ataupun bukti kepegawaian lainnya;
- Tidak menerima penghasilan lain yang
menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi Komisi serta merugikan
kepentingan Komisi.
- Tidak melakukan pekerjaan atau memiliki
usaha/badan usaha yang memberikan jasa maupun usaha dagang yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi Komisi serta menimbulkan benturan kepentingan.
- Tidak menerima honorarium atau imbalan
dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas kecuali
uang transpor, uang harian (uang saku, transpor lokal, uang makan), akomodasi,
makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan,
seminar/lokakarya, kemitraan, dan sosialisasi yang berlaku secara umum dan
sesuai peraturan Komisi serta sepanjang tidak dibiayai oleh Komisi.
- Dilarang memberitahukan, meminjamkan,
mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual atau memperdagangkan,
memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik Komisi
dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk kepentingan pribadi, kepada
pihak yang tidak berhak, atau membiarkan hal tersebut terjadi kecuali atas
persetujuan atasan langsung atau Pimpinan Komisi.
- Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya,
termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang
telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk
umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Dilarang menyembunyikan, mengubah,
memindahtangankan, menghancurkan, merusak catatan atau dokumen milik Komisi
kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas.
- Dilarang menggunakan dokumen, barang, dan
fasilitas milik Komisi untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kecuali atas persetujuan
atasan.
- Dilarang menggunakan poin atau manfaat
dari program frequent flyer, point rewards, atau sejenisnya yang diperoleh dari
pelaksanaan perjalanan dinas untuk ditukarkan dengan tiket pesawat, barang,
dan/atau voucer guna kepentingan pribadi.
- Tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak
lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan
dinas kecuali terdapat alasan kemanusiaan dan berdasarkan izin atasan langsung
dan tidak menghambat atau menyampingkan pelaksanaan tugas serta tidak merugikan
keuangan Komisi.
- Dilarang memasuki tempat yang dipandang
tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat
prostitusi, perjudian, dan kelab malam kecuali karena penugasan.
- Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap
dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
- Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme
sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
-
Menggunakan media sosial dengan bijak dan
bertanggung jawab.
2. SINERGI
Sinergi adalah kesesuaian
pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari
pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda. Dengan demikian,
Sinergi dimaknai sebagai relasi kolaboratif yang bermanfaat dari para pelaku
atau elemen untuk mencapai tujuan bersama baik di dalam, maupun di luar
organisasi tanpa mengurangi independensi para pelaku. Unsur-unsur sinergi
meliputi kesamaan pemikiran, kerja sama, harmonisasi, prasangka baik,
kemitraan, kolaborasi, produktivitas bersama, dan sinkronisasi.
Kode Etik dari Nilai
Dasar Sinergi tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai
berikut:
- Bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan
yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan
solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.
- Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan
data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat
rahasia atau yang harus dirahasiakan.
- Dilarang melakukan perbuatan yang
menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis.
- Tidak menyebarkan berita bohong dan/atau
informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang dapat
menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.
- Tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan
ego sektoral tanpa mengurangi independensi dalam pelaksanaan tugas, baik di
lingkungan eksternal maupun internal Komisi.
- Bersedia untuk berbagi solusi, informasi,
dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan
tugas kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.
- Bersikap kooperatif dengan pihak yang
berasal dari unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.
- Tidak mengingkari komitmen terhadap
keputusan bersama dan implementasinya.
3. KEADILAN
Adil bermakna menempatkan
hak dan kewajiban seseorang secara berimbang yang didasarkan pada suatu prinsip
bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan
yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan
yang sama terhadap setiap manusia. Unsur-unsur Keadilan meliputi penghormatan
terhadap asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan kesetaraan di hadapan
hukum, serta hak asasi manusia.
Kode Etik dari Nilai
Dasar Keadilan tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai
berikut:
-
Mengakui persamaan derajat dan menghormati
hak serta kewajiban setiap Insan Komisi.
-
Memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara
berimbang.
-
Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan
hukum.
- Tidak bersikap diskriminatif atau
menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis
kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status
pernikahan, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas.
- Tidak bertindak sewenang-wenang atau
melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain
baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
- Memberikan kesempatan yang sama tanpa
membeda-bedakan agama, suku, kemampuan fisik, atau jenis kelamin untuk pengembangan
karier dan kompetensi Insan Komisi.
- Atasan bersikap tegas, rasional, dan
transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang objektif,
berkeadilan, dan tidak memihak.
- Memberikan akses informasi yang sifatnya
terbuka kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. PROFESIONALISME
Profesionalisme merupakan
kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan
adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang
ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya. Unsur-unsur Profesionalisme
meliputi kecakapan/kompetensi dalam bidang tertentu terkait dengan pekerjaan,
dorongan untuk meningkatkan kompetensi, ketaatan untuk bekerja sesuai aturan
dan standar, objektivitas, independensi, kesungguhan dan keterukuran dalam
bekerja, tanggung jawab, kerja keras, produktivitas, dan inovasi.
Kode Etik dari Nilai
Dasar Profesionalisme tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi
sebagai berikut:
-
Bekerja sesuai prosedur operasional standar
(Standard Operating Procedure/SOP).
-
Menolak perintah atasan yang bertentangan
dengan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan
norma hukum yang berlaku.
-
Menghargai perbedaan pendapat dan terbuka
terhadap kritik serta saran yang membangun.
- Tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi
maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi Komisi.
- Dilarang menjabat sebagai pengawas,
pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan,
atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi
lainnya selama bertugas di Komisi.
-
Mengutamakan pelaksanaan tugas daripada
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
-
Menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara
akuntabel dan tuntas.
-
Berani mengakui dan bertanggung jawab atas
kesalahannya.
-
Bertanggung jawab terhadap keamanan
barang, dokumen, data, dan informasi milik Komisi yang berada dalam
penguasaannya.
-
Mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk
menyelesaikan tugas atau pekerjaan.
- Tidak menghalangi Insan Komisi untuk
melakukan inovasi yang mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam
pelaksanaan tugas Komisi.
-
Mampu beradaptasi terhadap perubahan ke
arah yang lebih baik.
-
Tidak merespons kritik dan saran secara
negatif dan berlebihan.
- Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada
publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan
perkara oleh Komisi.
- Tidak bermain golf atau olahraga lainnya
dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung
berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi.
- Melaksanakan kegiatan terkait tugas atau
jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan.
5. KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan adalah
kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan
bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat
pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan. Unsur-unsur Kepemimpinan
meliputi orientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, kepeloporan,
penggerak perubahan, daya persuasi, inisiatif, dan kemampuan membimbing
perilaku seseorang atau sekelompok orang.
Kode Etik dari Nilai
Dasar Kepemimpinan tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai
berikut:
-
Menunjukkan penghargaan dan kerja sama
dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
-
Atasan wajib memberikan kesempatan kepada
bawahan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang
berlangsung.
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
-
Saling menghormati dan menghargai sesama
Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari.
-
Menilai kinerja Insan Komisi secara
objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur sesuai peraturan Komisi.
-
Menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan
perilaku sehari-hari.
-
Membimbing Insan Komisi yang dipimpin
dalam pelaksanaan tugas.
- Memberikan apresiasi terhadap hasil kerja
dan prestasi setiap individu dan mendorong Insan Komisi yang dipimpin untuk
meningkatkan prestasi kerjanya.
- Tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak
adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.
-
Atasan wajib menegur bawahan yang terbukti
melakukan pelanggaran.
- Atasan harus berani mengambil keputusan
dalam situasi sulit dan berani menghadapi serta menerima konsekuensinya.
-
Bersikap tegas dalam penerapan prinsip,
nilai, dan keputusan yang telah disepakati.
-
Terbuka terhadap usulan perbaikan.
- Menghindari sikap, tingkah laku, atau
ucapan yang dilakukan untuk mencari popularitas, pujian, atau penghargaan dari
siapa pun dalam pelaksanaan tugas Komisi.
Komentar
Posting Komentar