Perbedaan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi - Tugas Akuntansi Forensik & Audit Investigasi

Nama  : Galuh Sekar Kinanti

Npm   : 22217484

Kelas  : 4EB04


Perbedaan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi

Kode Etik Profesi Akuntan Publik diterbitkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia secara paralel dengan Kode Etik Akuntan Indonesia yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia, yang didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan - Kementerian Keuangan RI.

Lima prinsip dasar etika untuk Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah:

1.      Integritas - bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis. Anggota harus mematuhi prinsip integritas, yang mensyaratkan Anggota untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

2.      Objektivitas - tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. Anggota harus mematuhi prinsip objektivitas yang mensyaratkan Anggota untuk tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain. Anggota tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas tersebut.

3.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional - untuk:

a.       Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

b.      Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.

Pemberian jasa kepada klien dan organisasi tempatnya bekerja dengan kompetensi profesional mensyaratkan Anggota untuk menggunakan pertimbangan yang baik dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional ketika melakukan aktivitas profesional.

4.   Kerahasiaan - menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis. Prinsip kerahasiaan merupakan bentuk perlindungan kepentingan publik  karena memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien atau organisasi tempatnya bekerja kepada Anggota dengan pemahaman bahwa informasi tersebut tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga. Namun demikian, berikut ini adalah keadaan ketika Anggota harus mengungkapkan atau mungkin disyaratkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin layak diungkap:

            (a)   Pengungkapan disyaratkan oleh hukum, misalnya:

-          Pembuatan dokumen atau ketentuan lainnya atas bukti dalam proses hukum; atau

-          Pengungkapan kepada otoritas publik yang berwenang atas terjadinya indikasi  pelanggaran hukum;

          (b)   Pengungkapan diizinkan oleh hukum dan diperkenankan oleh klien atau organisasi tempatnya     bekerja; dan

           (c)   Terdapat kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum:

-          Untuk mematuhi penelaahan mutu oleh asosiasi profesi;

-          Untuk merespons pertanyaan atau investigasi oleh asosiasi profesi atau badan regulator;

5.  Perilaku Profesional - mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang diketahui oleh Anggota mungkin akan mendiskreditkan profesi Anggota. Perilaku yang mungkin mendiskreditkan profesi termasuk perilaku yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai, sangat mungkin akan menyimpulkan bahwa perilaku tersebut mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik profesi.

 

 

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 

Komisi Pemberantasan Korupsi telah dua kali merumuskan nilai-nilai dasar dan kode etiknya. Untuk kali pertama, nilai-nilai dasar dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan pada tahun 2006 dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05.P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang di dalamnya terdapat tujuh Nilai Dasar Pribadi, yaitu: (1) Integritas; (2) Profesionalisme; (3) Inovasi; (4) Transparansi; (5) Produktivitas; (6) Religiusitas; dan (7) Kepemimpinan. Selanjutnya, dengan dilatarbelakangi oleh perubahan visi, misi, strategi, dinamika lingkungan, pada tahun 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perubahan Nilai Dasar Pribadi menjadi 5 (lima), yaitu: (1) Religiusitas; (2) Integritas; (3) Keadilan; (4) Profesionalisme; dan (5) Kepemimpinan.

Kelima nilai dasar tersebut dijabarkan dalam Kode Etik yang di dalamnya terkandung serangkaian Pedoman Perilaku untuk menjadi acuan bagi seluruh Insan Komisi dalam berpikir, bertutur, bersikap, dan berperilaku guna menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi.

1.      INTEGRITAS

Integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku di Komisi. Unsur-unsur Integritas meliputi ketaatan pada peraturan perundang-undangan, konsistensi pada nilai-nilai kebenaran, antikorupsi, kejujuran, budi luhur, kebaikan, ketepercayaan, dan reputasi yang baik.

Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:

-   Berperilaku dan bertindak secara jujur dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan fakta dan kebenaran. 

-   Mematuhi dan melaksanakan peraturan komisi dan/atau memegang sumpah/janji sebagai Insan Komisi.

-      Menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.

-     Memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta menyampingkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

-     Melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.

-       Melaporkan harta kekayaan sesuai peraturan perundangundangan dan peraturan Komisi.

-     Menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, yang diberikan secara langsung.

-   Wajib melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban, yang diterima secara langsung maupun tidak langsung sesuai peraturan yang berlaku.

-     Wajib memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya apabila terdapat hubungan kedekatan atau keluarga atau yang secara intensif masih berkomunikasi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Komisi sesuai dengan peraturan Komisi.

-   Wajib mengundurkan diri dari penugasan apabila dalam pelaksanaan tugas patut diduga menimbulkan benturan kepentingan sesuai dengan peraturan Komisi.

-      Dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

-  Memberitahukan kepada sesama Dewan Pengawas, sesama Pimpinan, atau atasannya mengenai pertemuan atau komunikasi yang telah dilaksanakan atau akan dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.

-      Wajib memberikan akses kepada Dewan Pengawas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabatan Insan Komisi (seperti alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi) untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik.

- Tidak menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi.

-  Tidak menyalahgunakan tanda pengenal Insan Komisi, surat penugasan, ataupun bukti kepegawaian lainnya;

-      Tidak menerima penghasilan lain yang menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas dan fungsi Komisi serta merugikan kepentingan Komisi.

-      Tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa maupun usaha dagang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Komisi serta menimbulkan benturan kepentingan.

-     Tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas kecuali uang transpor, uang harian (uang saku, transpor lokal, uang makan), akomodasi, makanan dan minuman yang dihidangkan dalam rangka rapat, pelatihan, seminar/lokakarya, kemitraan, dan sosialisasi yang berlaku secara umum dan sesuai peraturan Komisi serta sepanjang tidak dibiayai oleh Komisi.

-   Dilarang memberitahukan, meminjamkan, mengirimkan atau mentransfer, mengalihkan, menjual atau memperdagangkan, memanfaatkan seluruh atau sebagian dokumen, data, atau informasi milik Komisi dalam bentuk elektronik atau nonelektronik untuk kepentingan pribadi, kepada pihak yang tidak berhak, atau membiarkan hal tersebut terjadi kecuali atas persetujuan atasan langsung atau Pimpinan Komisi.

-     Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia, sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

-  Dilarang menyembunyikan, mengubah, memindahtangankan, menghancurkan, merusak catatan atau dokumen milik Komisi kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas.

-    Dilarang menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik Komisi untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kecuali atas persetujuan atasan.

-     Dilarang menggunakan poin atau manfaat dari program frequent flyer, point rewards, atau sejenisnya yang diperoleh dari pelaksanaan perjalanan dinas untuk ditukarkan dengan tiket pesawat, barang, dan/atau voucer guna kepentingan pribadi.

-      Tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas pada saat melakukan perjalanan dinas kecuali terdapat alasan kemanusiaan dan berdasarkan izin atasan langsung dan tidak menghambat atau menyampingkan pelaksanaan tugas serta tidak merugikan keuangan Komisi.

-        Dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi, perjudian, dan kelab malam kecuali karena penugasan.

-  Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

-   Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.

-          Menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

2.      SINERGI

Sinergi adalah kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda. Dengan demikian, Sinergi dimaknai sebagai relasi kolaboratif yang bermanfaat dari para pelaku atau elemen untuk mencapai tujuan bersama baik di dalam, maupun di luar organisasi tanpa mengurangi independensi para pelaku. Unsur-unsur sinergi meliputi kesamaan pemikiran, kerja sama, harmonisasi, prasangka baik, kemitraan, kolaborasi, produktivitas bersama, dan sinkronisasi.

Kode Etik dari Nilai Dasar Sinergi tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:

-      Bersedia bekerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas.

- Saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

-    Dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis.

-  Tidak menyebarkan berita bohong dan/atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.

-      Tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan ego sektoral tanpa mengurangi independensi dalam pelaksanaan tugas, baik di lingkungan eksternal maupun internal Komisi. 

-  Bersedia untuk berbagi solusi, informasi, dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan tugas kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

-   Bersikap kooperatif dengan pihak yang berasal dari unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas.

-        Tidak mengingkari komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya.

 

3.      KEADILAN

Adil bermakna menempatkan hak dan kewajiban seseorang secara berimbang yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan kesempatan yang sama terhadap setiap manusia. Unsur-unsur Keadilan meliputi penghormatan terhadap asas kepastian hukum, praduga tak bersalah, dan kesetaraan di hadapan hukum, serta hak asasi manusia.

Kode Etik dari Nilai Dasar Keadilan tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:

-          Mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban setiap Insan Komisi.

-          Memenuhi kewajiban dan menuntut hak secara berimbang.

-          Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

-     Tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap perbedaan ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, kemampuan fisik atau mental, usia, status pernikahan, atau status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas.

-     Tidak bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

-     Memberikan kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan agama, suku, kemampuan fisik, atau jenis kelamin untuk pengembangan karier dan kompetensi Insan Komisi.

-    Atasan bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak memihak. 

-       Memberikan akses informasi yang sifatnya terbuka kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4.      PROFESIONALISME

Profesionalisme merupakan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya. Unsur-unsur Profesionalisme meliputi kecakapan/kompetensi dalam bidang tertentu terkait dengan pekerjaan, dorongan untuk meningkatkan kompetensi, ketaatan untuk bekerja sesuai aturan dan standar, objektivitas, independensi, kesungguhan dan keterukuran dalam bekerja, tanggung jawab, kerja keras, produktivitas, dan inovasi.

Kode Etik dari Nilai Dasar Profesionalisme tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:

-          Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP).

-          Menolak perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure/SOP) dan norma hukum yang berlaku. 

-          Menghargai perbedaan pendapat dan terbuka terhadap kritik serta saran yang membangun.

-      Tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok serta tekanan publik maupun media dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.

-       Dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan, atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya selama bertugas di Komisi.

-          Mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

-          Menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara akuntabel dan tuntas.

-          Berani mengakui dan bertanggung jawab atas kesalahannya.

-          Bertanggung jawab terhadap keamanan barang, dokumen, data, dan informasi milik Komisi yang berada dalam penguasaannya.

-          Mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan.

-    Tidak menghalangi Insan Komisi untuk melakukan inovasi yang mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas Komisi.

-          Mampu beradaptasi terhadap perubahan ke arah yang lebih baik.

-          Tidak merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.

-      Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi.

-    Tidak bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi.

-        Melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan.

5.      KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan adalah kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan. Unsur-unsur Kepemimpinan meliputi orientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, kepeloporan, penggerak perubahan, daya persuasi, inisiatif, dan kemampuan membimbing perilaku seseorang atau sekelompok orang.

Kode Etik dari Nilai Dasar Kepemimpinan tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut:

-          Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

-          Atasan wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung.

-         Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.

-          Saling menghormati dan menghargai sesama Insan Komisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan sehari-hari.

-          Menilai kinerja Insan Komisi secara objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur sesuai peraturan Komisi.

-          Menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. 

-          Membimbing Insan Komisi yang dipimpin dalam pelaksanaan tugas.

-         Memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu dan mendorong Insan Komisi yang dipimpin untuk meningkatkan prestasi kerjanya.

-  Tidak bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.

-          Atasan wajib menegur bawahan yang terbukti melakukan pelanggaran.

-       Atasan harus berani mengambil keputusan dalam situasi sulit dan berani menghadapi serta menerima konsekuensinya.

-          Bersikap tegas dalam penerapan prinsip, nilai, dan keputusan yang telah disepakati.

-          Terbuka terhadap usulan perbaikan.

-     Menghindari sikap, tingkah laku, atau ucapan yang dilakukan untuk mencari popularitas, pujian, atau penghargaan dari siapa pun dalam pelaksanaan tugas Komisi.

sumber : iaiglobal.or.id dan kpk.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Identifikasi, Pengenalan koperasi dan Mekanisme Pasar

About TOEFL