Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Badan Arbitrase Muamalat Indonesia

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)  adalah perubahan dari nama     Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI)  yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993. Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulam...

KASUS-KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen sebagaimana contoh kasus penggelapan . UU perlindungan konsumen merupakan dasar bagi konsumen untuk memperoleh perlindungan terhadap setiap transaksi yang mereka lakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup seperti pada perbedaan hukum pidana dan perdata.. ads UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak u...

Kasus-kasus yang berhubungan dengan hak cipta dan royalti

1. Pelanggaran Hak Cipta Internet Internet merupakan tempat dimana anda bisa mendapatkan segala jenis informasi dari A-Z. Tinggal mengetik atau memasukkan keyword maka mesin pencari akan secara otomatis menampilkan apa yang anda inginkan. Apalagi di tambah seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, akses internet menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di era modern dan digital seperti saat ini. Namun,tahukan anda, jika kita cermati dalam internet merupakan tempat dimana seseorang dapat dengan mudahnya melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana cara melaporkan penipuan via sms . Dimana mereka dapat menyalin dan menyadur dengan mudah karya orang lain tanpa menyertakan link asli dari pemiliknya. Beberapa contoh pelanggaran hak cipta internet antara lain seperti Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh...

KPPU, TUGAS, KEWENANGAN BESERTA KASUSNYA

KPPU adalah lembaga penegak hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. KPPU adalah komisi negara KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun. KPPU turut berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan  iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha. Pengawasa...