KPPU, TUGAS, KEWENANGAN BESERTA KASUSNYA
KPPU adalah
lembaga penegak hukum,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU adalah
komisi negara
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan selama lima tahun.
KPPU turut
berperan mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan
iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian berusaha.
Pengawasan
pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian
Indonesia yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang
menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku
usaha. Dengan tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Upaya KPPU
menjamin agar setiap orang yang berusaha di Indonesia berada dalam situasi
persaingan yang sehat dan wajar adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
posisi dominan oleh pelaku ekonomi tertentu. Kesempatan berusaha yang terjaga
akan membuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang
tak terbatas, yang memang menjadi hak mereka. Berjalannya kehidupan ekonomi
yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
|
Tugas dan Wewenang
|
|
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa
tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:Tugas
Wewenang
|
|
Visi dan Misi KPPU
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang
yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan
seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun
arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU
sebagai berikut:
Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban
amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Menjadi Lembaga Pengawas
Persaingan Usaha yang Efektif dan Kredibel untuk Meningkatkan Kesejahteraan
rakyat.”
Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka
dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
Nilai – nilai Dasar
Kasus-kasus dalam KPPU
1.
Kartel Penetapan Layanan Tarif Short
Message Service (SMS)
KPPU berhasil membongkar praktek
kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang
menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan
mencapai Rp 2,827 triliun.
Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU. Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya
2. Kartel garam
Praktik kartel garam ini berhasil
dibongkar KPPU. Praktik kartel garam pasokan garam di Sumatera Utara yang
mulai terbongkar pada 2005.
Praktik kartel garam itu terjadi hanya beberapa pemain saja yang melakukan pemasokan bahan baku garam di Sumatera
3. Kartel minyak goreng curah
Berdasarkan Putusan KPPU No
24/KPPU-I/2009 yang ditetapkan pada 4 Mei 2010, diputuskan ada price
pararelism hargaminyak goreng kemasan dan curah. Dimana 20 Produsen Minyak
Goreng terlapor selama April-Desember 2008 melakukan kartel harga dan
merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk
migor kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produk migor curah.
Namun keputusan KPPU tersebut kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak keputusan KPPU tersebut atas keberatan yang dilakukan 20 produsen minyak goreng.
4.
Kartel Obat Hipertensi jenis amplodipine
besylate
KPPU menyatakan PT Pfizer
Indonesia dan PT Dexa Medica bersalah telah melakukan kartel dengan menghukum
setiap anggota kelompok usaha Prizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp
25 miliar.
Sedangkan Dexa Medica dinilai bersalah melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar dan diperintahkan perusahaan farmasi nasional untuk menurunkan harga tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.
5.
Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel
Surcharge
Berdasarkan
putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan
maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion
Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati
Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala
Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga
patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi
hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti
rugi total sebesar Rp 586 miliar.
Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut.
sumber :
situs KPPU
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1980993/ini-5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia/6
|
|
|
Komentar
Posting Komentar