Kasus-kasus yang berhubungan dengan hak cipta dan royalti
1. Pelanggaran Hak Cipta Internet
Internet merupakan tempat dimana anda bisa mendapatkan
segala jenis informasi dari A-Z. Tinggal mengetik atau memasukkan keyword maka
mesin pencari akan secara otomatis menampilkan apa yang anda inginkan. Apalagi
di tambah seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, akses internet menjadi
salah satu kebutuhan utama manusia di era modern dan digital seperti saat ini.
Namun,tahukan anda, jika kita cermati dalam internet merupakan tempat dimana
seseorang dapat dengan mudahnya melakukan pelanggaran hak cipta
sebagaimana cara melaporkan penipuan via sms . Dimana mereka dapat
menyalin dan menyadur dengan mudah karya orang lain tanpa menyertakan link asli
dari pemiliknya.
Beberapa contoh pelanggaran hak cipta internet antara
lain seperti Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis,
menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto,
lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup
musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD
yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Tentu saja hal ini menjadi sebuah
pembelajaran bahwa kita tidak bisa sembarangab mempost atau membuat sesuatu semisal
website tanpa kemudian meminta izin kepada merekan yang karyanya akan kita
unggah.
Terdapat perlundungan hak cipta pada jaringan
internet, dimana sebuah website yang terdiri dari informasi, berita,
karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu
merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak
Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika
didapati pelanggaran atas pasal ini maka tentu kegiatan plagiatisme dengan
mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau
link pemilik tersebut harus dihukum sesuai dengan sanksi yang berlaku
sanagaimana pasar perjudian togel serta pasal perjudian online.
2. Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pelanggaran hak cipta lagu merupakan contoh
pelanggaran yang paling sering menimpa para musisi. Apalagi dengan menjamurnya
tempat karaoke yang kemudian memunculkan masalah baru terutama dalam hal hak
cipta. Salah satu kasus pelanggaran hak cipta pada tempat karaoke menimpa Inul
Vizta. Dimana Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta
dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan
tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan keduanya
masih bergulir hingga kini dan dalam proses peradilan.
Selain hal diatas, contoh pelanggaran hak cipta
terhadap lagu juga sempat menimpa Band Rumors. Dimana lagu fenomenal yang
berjudul ‘Butiran Debu’ yang merupakan lagu ballad yang sudah sangat familiar
di telinga pecinta musik indonesia. Pada awalnya pencipta lagu ini tertulis
Rija Abbas namun kemudian klaim datang dari pihak Farhat Abbas yang
menyatakan bahwa lagu ersebut merupakan ciptaannya. Kasus ini masih menjadi
polemik dan bergulir ke ranah hukum sabagaimana hukuman koruptor cina.
3. Pembajakan Software CD
Kasus pembajakan merupakan contoh pelanggaran hak
cipta yang kerap terjadi dan marak terjadi. Pembajakan dinilai sebagai sebuah
pelanggaran yag serius salah satunya adalah memperbanyak karya cipta seperti
lagu atau film tanpa izin pemilik hak cipta. Yang membuat kasus ini semakin
pelik adalah pihak pemilik hak cipta pasti merasa dirugikan sebab harga jual
kases bajakan jauh dibawah kaset original seperti jenis-jenis hak asasi
manusia. Tentu saja hal ini membuat mereka rugi secara ekonomis. Apalagi
masyarakat imdonesia sendiri rata-rata cenderung lebih memilih untuk membeli
kaset bajakan yang harganya lebih murah.
Jika tidak segera ditanggulangi maka pastinya tindak
kejahatan ini akan semakin merebak. Apalagi, ditambah dengan ketidakpedulian
masyarakat akan hal ini. Maka kejahata semacam ini akan terus berkembang sebab
pada faktanya permintaan terhadap kaset bajakan jauh lebih tinggi dibanding
kaset original. Tentunya sebagai generasi yang peduli akan hak cipta seharusnya
kita mulai membiasakan diri untuk hanya membeli kaset lagu atau film yang
original. Dengan demikian kita juga akan ikut berperan aktif dalam
menanggulangi 6.
4. Pembajakan Perangkat Lunak
Selain pembajakan CD, pembajakan terhadap perangkat
lunak juga marak terjadi sebagai bagian dari contoh kejahatan korporasi.
Hal ini juga termasuk kedalam contoh pelangggaran hak cipta. Seiring
dengan penggunaan smartphone serta aplikasi yang memudahkan anda dalam
mendapatkan segala hal. Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau
distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah
program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu
komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna
berlisensi atau berizin dan bukan pemilik.
Banyaknya pengguna aplikasi di Indonesia membuat
pembajakan perangkat lunak juga marak terjadi. Pastikan anda membeli perangkat
yang benar-benar original. Sebab beberapa perangkat lunak yang dijual dengan
harga murah biasanya terimdikasi bahwa perangkat tersebut bukan merupakan
perangkat asli alias bajakan. Efeknya dapat menggangu kinerja aplikasi yang
lain atau bahkan bisa tidak kompatibel dengan perangkat anda.
5. Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia
Satu lagi contoh pelanggaran hak cipta yang dalam
kasusu ini tidak dilakukan oleh perorangan namun dilakukan oleh sebuah negara.
Ya tepatnya adalah negara tetangga kita sendiri, yakni malaysia yang beberapa
kali kerap ketahuan mengklaim budaya asli indonesia. Mulai dari klaim angklung,
batik, tarian daerah seperti tari pendet dan tari piring, lagu rasa sayange,
keris bahkan hingga masakan rendang yang notabene semuanya adalah asli berasal
dari budaya indonesia. Aksi klaim inilah yang membuat rakyat Indonesia kerap
melontarkan cacian dan makian kepada masyarakat maslaysia.
6. BPK temukan
pembayaran royalti Freeport rugikan negara Rp 6 T periode 2009-2015
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 687 hasil pemeriksaan yang
termuat 14.997 permasalahan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya soal
royalti PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif lebih rendah dalam Kontrak
Karya (KK) dari besaran tarif industri pertambangan saat ini.
"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil
pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya
potensi PNBP yang diterima pada periode 2009-2015 sebesar USD 445,96 juta atau
setara Rp 6,02 triliun sebagai akibat dari pembayaran iuran tetap, royalti, dan
royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam kontrak
karya, di mana besaran tarifnya lebih rendah dari tarif yang berlaku saat
ini," ungkap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja
Djanegara di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta , Selasa
(10/10).
Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah koreksi bagi hasil migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai USD 956,04 juta atau ekuivalen Rp 12,73 triliun.
"Selain itu, 17 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang working interest (partner) belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai USD 209,25 juta atau ekuivalen Rp 2,78 triliun," ucapnya.
Lebih jauh, sambung Moermahadi, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum selama periode 2003 sampai 30 Juni 2017. Dari temuan itu, 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun telah ditindaklanjuti.
"Selama periode 2014 sampai 30 Juni 2017, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp 10,37 triliun," tegasnya.
Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah koreksi bagi hasil migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai USD 956,04 juta atau ekuivalen Rp 12,73 triliun.
"Selain itu, 17 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang working interest (partner) belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai USD 209,25 juta atau ekuivalen Rp 2,78 triliun," ucapnya.
Lebih jauh, sambung Moermahadi, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum selama periode 2003 sampai 30 Juni 2017. Dari temuan itu, 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun telah ditindaklanjuti.
"Selama periode 2014 sampai 30 Juni 2017, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp 10,37 triliun," tegasnya.
Komentar
Posting Komentar