Kasus-kasus yang berhubungan dengan hak cipta dan royalti



1. Pelanggaran Hak Cipta Internet
Internet merupakan tempat dimana anda bisa mendapatkan segala jenis informasi dari A-Z. Tinggal mengetik atau memasukkan keyword maka mesin pencari akan secara otomatis menampilkan apa yang anda inginkan. Apalagi di tambah seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, akses internet menjadi salah satu kebutuhan utama manusia di era modern dan digital seperti saat ini. Namun,tahukan anda, jika kita cermati dalam internet merupakan tempat dimana seseorang dapat dengan mudahnya melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana cara melaporkan penipuan via sms . Dimana mereka dapat menyalin dan menyadur dengan mudah karya orang lain tanpa menyertakan link asli dari pemiliknya.
Beberapa contoh pelanggaran hak cipta internet antara lain seperti Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Tentu saja hal ini menjadi sebuah pembelajaran bahwa kita tidak bisa sembarangab mempost atau membuat sesuatu semisal website tanpa kemudian meminta izin kepada merekan yang karyanya akan kita unggah.
Terdapat perlundungan hak cipta pada jaringan internet, dimana sebuah website yang terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musical,sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jika didapati pelanggaran atas pasal ini maka tentu kegiatan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut harus dihukum sesuai dengan sanksi yang berlaku sanagaimana pasar perjudian togel serta pasal perjudian online.
2. Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Pelanggaran hak cipta lagu merupakan contoh pelanggaran yang paling sering menimpa para musisi. Apalagi dengan menjamurnya tempat karaoke yang kemudian memunculkan masalah baru terutama dalam hal hak cipta. Salah satu kasus pelanggaran hak cipta pada tempat karaoke menimpa Inul Vizta. Dimana Tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta dituding mengabaikan hak-hak para pencipta lagu yang dijamin UU. Tudingan tersebut dilontarkan oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia. Permasalahan keduanya masih bergulir hingga kini dan dalam proses peradilan.
Selain hal diatas, contoh pelanggaran hak cipta terhadap lagu juga sempat menimpa Band Rumors. Dimana lagu fenomenal yang berjudul ‘Butiran Debu’ yang merupakan lagu ballad yang sudah sangat familiar di telinga pecinta musik indonesia. Pada awalnya pencipta lagu ini tertulis Rija Abbas  namun kemudian klaim datang dari pihak Farhat Abbas yang menyatakan bahwa lagu ersebut merupakan ciptaannya. Kasus ini masih menjadi polemik dan bergulir ke ranah hukum sabagaimana hukuman koruptor cina.
3. Pembajakan Software CD 
Kasus pembajakan merupakan contoh pelanggaran hak cipta yang kerap terjadi dan marak terjadi. Pembajakan dinilai sebagai sebuah pelanggaran yag serius salah satunya adalah memperbanyak karya cipta seperti lagu atau film tanpa izin pemilik hak cipta. Yang membuat kasus ini semakin pelik adalah pihak pemilik hak cipta pasti merasa dirugikan sebab harga jual kases bajakan jauh dibawah kaset original seperti jenis-jenis hak asasi manusia. Tentu saja hal ini membuat mereka rugi secara ekonomis. Apalagi masyarakat imdonesia sendiri rata-rata cenderung lebih memilih untuk membeli kaset bajakan yang harganya lebih murah.
Jika tidak segera ditanggulangi maka pastinya tindak kejahatan ini akan semakin merebak. Apalagi, ditambah dengan ketidakpedulian masyarakat akan hal ini. Maka kejahata semacam ini akan terus berkembang sebab pada faktanya permintaan terhadap kaset bajakan jauh lebih tinggi dibanding kaset original. Tentunya sebagai generasi yang peduli akan hak cipta seharusnya kita mulai membiasakan diri untuk hanya membeli kaset lagu atau film yang original. Dengan demikian kita juga akan ikut berperan aktif dalam menanggulangi 6.
4. Pembajakan Perangkat Lunak
Selain pembajakan CD, pembajakan terhadap perangkat lunak juga marak terjadi sebagai bagian dari contoh kejahatan korporasi. Hal ini juga termasuk kedalam contoh  pelangggaran hak cipta. Seiring dengan penggunaan smartphone serta aplikasi yang memudahkan anda dalam mendapatkan segala hal. Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak, seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik.
Banyaknya pengguna aplikasi di Indonesia membuat pembajakan perangkat lunak juga marak terjadi. Pastikan anda membeli perangkat yang benar-benar original. Sebab beberapa perangkat lunak yang dijual dengan harga murah biasanya terimdikasi bahwa perangkat tersebut bukan merupakan perangkat asli alias bajakan. Efeknya dapat menggangu kinerja aplikasi yang lain atau bahkan bisa tidak kompatibel dengan perangkat anda.
5. Pelanggaran Hak Cipta Negara Malaysia
Satu lagi contoh pelanggaran hak cipta yang dalam kasusu ini tidak dilakukan oleh perorangan namun dilakukan oleh sebuah negara. Ya tepatnya adalah negara tetangga kita sendiri, yakni malaysia yang beberapa kali kerap ketahuan mengklaim budaya asli indonesia. Mulai dari klaim angklung, batik, tarian daerah seperti tari pendet dan tari piring, lagu rasa sayange, keris bahkan hingga masakan rendang yang notabene semuanya adalah asli berasal dari budaya indonesia. Aksi klaim inilah yang membuat rakyat Indonesia kerap melontarkan cacian dan makian kepada masyarakat maslaysia.

6. BPK temukan pembayaran royalti Freeport rugikan negara Rp 6 T periode 2009-2015

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan 687 hasil pemeriksaan yang termuat 14.997 permasalahan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya soal royalti PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif lebih rendah dalam Kontrak Karya (KK) dari besaran tarif industri pertambangan saat ini.
"Permasalahan yang perlu mendapat perhatian berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu hilangnya potensi PNBP yang diterima pada periode 2009-2015 sebesar USD 445,96 juta atau setara Rp 6,02 triliun sebagai akibat dari pembayaran iuran tetap, royalti, dan royalti tambahan PT Freeport Indonesia yang menggunakan tarif dalam kontrak karya, di mana besaran tarifnya lebih rendah dari tarif yang berlaku saat ini," ungkap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta , Selasa (10/10).
Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian adalah koreksi bagi hasil migas pada SKK Migas karena adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai USD 956,04 juta atau ekuivalen Rp 12,73 triliun.
"Selain itu, 17 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pemegang working interest (partner) belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sampai dengan tahun pajak 2015 senilai USD 209,25 juta atau ekuivalen Rp 2,78 triliun," ucapnya.
Lebih jauh, sambung Moermahadi, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp 44,74 triliun kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum selama periode 2003 sampai 30 Juni 2017. Dari temuan itu, 425 temuan senilai Rp 43,22 triliun telah ditindaklanjuti.
"Selama periode 2014 sampai 30 Juni 2017, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp 10,37 triliun," tegasnya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Identifikasi, Pengenalan koperasi dan Mekanisme Pasar

About TOEFL