Tugas Akuntansi Forensik & Audit Investigatif (contoh 3 kasus)
TUGAS AKUNTANSI FORENSIK & AUDIT INVESTIGATIF (contoh 3 kasus)
oleh Galuh Sekar Kinanti (22217484)
1. Kasus
pada PT. Telkom dengan PT. Aria West International
Kerja sama operasi (KSO) merupakan inisiatif pemerintah yang ingin membangun 50 juta satuan sambungan telepon (SST) dalam Pembangunan Jangka Panjang Terpadu II. Untuk tahap pertama, pemerintah berharap mampu membangun 5jt SST pada Pelita 6. Namun Telkom dianggap tidak mampu melakukannya sendiri karena keterbatasan dana. Muncul usulan ventura namun ditolak manajemen.
Muncullah pola KSO dgn SK Menparpostel no 12/1994. Konsep KSO, mitra diberi kesempatan untuk membangun, mengelola unit KSO termasuk aset SDM selama 15 tahun. Krisis moneter terjadi 1998, KSO kesulitan memperoleh dana pinjaman untuk pembangunan dan meminta agar tarif telepon dinaikkan 48%, oleh DPR hanya 25% dan Telkom hy 7%. Close penalty tidak dikenakan pada KSO karena akan menimbulkan dampak negative investasi asing. Pemerintah dan KSO membuat Mou dan memberi kemudahan pada mitra KSO. Sejak diberlakukannya UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang membuka pasar telekomunikasi dan menghapus hak monopoli yang selama ini diberikan kepada BUMN.
Salah satu mitra KSO yg bermasalah adalah Ariawest KSO regional III Jabar. Ia merasa Telkom terlalu ikut campur. Tahun 2000 Telkom dan Ariawest menandatangani Good Faith Interim Solutions Agreement (GFISA) tentang pengangkatan GM baru,pembenahan ruangan dan penunjukan PwC (Pricewaterhouse Coopers) untuk audit Ariawest. Maret 2000, Telkom meminta Ariawest menghentikan audit forensik PwC karena blm ada persetujuan Telkom. Aria menolak dan tidak adil bagi aria dan seluruh karyawan yang menginginkan kebenaran. Pwc telah menemukan trx yg tidak terdokumentasi, penyimpangan dana perusahaan, dan nepotisme pejabat Telkom.Aria pun menghentikan perjanjian KSO dan melaporkan ke arbitrase Internasional Geneva.
Pemutusan ini menyebabkan pelayanan telpon di jabar terancam karena operasionalnya macet. 3 bulan kemudian (Juni 2000) Telkom menyatakan pemutusan perjanjian KSO dgn aria karena tidak memenuhi kewajiban membayar MTR 14 bulan. Aria mempublikasikan hasil audit pwc, namun Telkom mempertanyakan hasil karena audit dilakukan tanpa persetujuan Telkom dan tidak dilibatkan dalam perencanaan audit. Telkom melakukan 2 hal yaitu menggugat ulang aria west ke lembaga arbitrase international chamber of commerce /ICC dan audit ulang oleh KPMG (Klynveld Peat Marwick Goerdeler).
Keabsahan pemutusan perjanjian kerjasama operasional secara
sepihak adalah tidak sah. Hal ini disebabkan, perjanjian kerjasama operasional
tersebut adalah perjanjian berdasarkan Perjanjian KSO ( KSO agreement ).
Sehingga segala tindakan yang diambil di luar ketentuan dalam kontrak KSO
tersebut adalah tidak dibenarkan. Kontrak atau perjanjian merupakan kesepakatan
bersama antara para pihak yang tidak dapat dibatalkan atau disimpangi oleh
salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lainnya. Karena berdasarkan Pasal 1338
ayat (3 ) BW, perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang.
Klausula arbitrase muncul
dari suatu perjanjian sebagai klausula penyelesaian perselisihan. Klausula
arbitrase merupakan klausula accessoir atau klausula tambahan karena
mengatur hal lain yang bukan mengenai isi perjanjian tetapi berhubungan dengan
perjanjian pokoknya. Klausula arbitrase ini semata-mata ditujukan untuk
penyelesaian masalah yang mungkin akan terjadi atau telah terjadi dalam suatu
kontrak. Karena sifatnya yang berupa tambahan dari perjanjian pokoknya, maka
pelaksanaan klausula Arbitrase ini bergantung pada perjanjian pokoknya.
Prosedur penyelesaian perselisihan perjanjian kerjasama operasional yang memuat klausula arbitrase harus berdasarkan ketentuan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati. Dalam perjanjian KSO antara PT Telkom dan PT AWI tersebut disepakati bahwa perselisihan yang timbul akan diselesaikan berdasarkan musyawarah, Keputusan Menteri untuk perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan Ijin Penyelenggaraan dan Arbitrase. Dalam klausula arbitrase harus memuat pilihan forum ( choice of forum) yang akan digunakan oleh para pihak dalam penyelesaian perselisihan. Pilihan forum ini hams tegas dan jelas sehingga tidak akan menimbulkan dilematis bagi para pihak untuk menentukan forum yang akan digunakan.
Sumber
:
https://dokumen.tips/documents/resume-kasus-telkom.html
2. Kasus
pada Ayam Goreng Ny. Suharti
Ny.Suharti merupakan
wanita asal Yogyakarta yang namanya melambung tinggi karena ayam goreng
racikannya. Rasa ayam goreng yang istimewa itu berasal dari bumbu turun temurun
milik Mbok Berek. Belajar dari kesuksesan
pendahulunya itu, Suharti mulai menekuni bisnis ayam goreng. Dia membuat bumbu
sendiri dan menjajakan ayam goreng buatannya dari rumah ke rumah bersama sang
suami. Dari situ, dia mulai berani membuka usaha sendiri pada 1962 dan masih
menggunakan nama Mbok Berek sebagai merek ayam gorengnya.
Banyak pelanggan yang
dibuat bingung karena menemukan produk ayam goreng Suharti dengan dua logo yang
berbeda. Logo pertama bergambar dua ayam yang berhadapan dengan huruf S di
tengahnya. Di bawah gambar tersebut tertera tulisan NY.SUHARTI.
Sementara di logo yang kedua, Anda akan menemukan gambar seorang wanita
berkonde mengenakan baju adat Jawa yang tak lain merupakan potret Suharti
sendiri. Sama dengan logo pertama, di bawah gambar sang nyoya tertera tulisan
ayam goreng Suharti.
Dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo, Suharti pernah bercerita,
awalnya rumah makan yang dirintis selama 30 tahun oleh Suharti dan suaminya,
Sachlan itu menggunakan logo bergambar ayam. Namun siapa sangka, penyebab
lahirnya logo kedua justru dipicu aksi suaminya yang diyakini Suharti memiliki
wanita lain di Jakarta. Perang dingin antara keduanya membuat sang suami
berhasil mengakuisisi semua rumah makan `Ayam Goreng Ny.Suharti`, karena
namanya terdaftar sebagai pemilik resmi bisnis tersebut.
Bukan rahasia umum,
Suharti ditinggalkan suami tanpa harta sedikitpun. Semua rumah makan Ayam
Goreng Ny.Suharti jadi milik sang suami. Meski Suharti menuding suaminya
berbuat curang, tapi nasi telah menjadi bubur. Suaminya adalah pemilik resmi
dan sah usaha tersebut.
Alhasil, Suharti
membuka rumah makan ayam goreng sendiri di Semarang pada Oktober 1991. Namun
hingga saat ini, Suharti memilih bungkam untuk memberitahu siapa penyedia modal
dan orang yang mau berinvestasi atas usahanya tersebut. Namun Suharti dengan
mantap mengatakan bahwa usaha berlogo wajahnya tersebut merupakan asli
bisnisnya sendiri. Sama sekali tak ada campur tangan sang suami dalam rumah
makan yang didirikannya tersebut.
Sumber :
https://www.liputan6.com/bisnis/read/752879/lika-liku-dua-logo-ayam-goreng-nysuharti
3. Kasus
pada PT Asian Agri
Group
Dalam suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Barat dengan PUTUSAN NOMOR: 1145/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas nama terdakwa Vincentius
Amin Sutanto memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 263
KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang
penyertaan tindak pidana. Adapun kronologis kasus yang melibatkan Vincentius adalah sebagai
berikut: Terdakwa VINCENTIUS AMIN SUTANTO alias VICTOR SETIAWAN alias
VICTOR SUSANTO bekerja di PT. Indosawit Subur (Asian Agri Group) sejak tahun
1999 dan menjabat sebagai Group Financial Controller. Asian Agri Group bergerak
dalam bidang minyak mentah kelapa sawit (CPO), perkebunan, dan lain-lain,
membawahi beberapa perusahaan di dalam negeri (Indonesia) dan beberapa
perusahaan di luar negeri, diantaranya Asian Agri Oils & Fats Ltd. yang berkedudukan
di Singapura.
Terdakwa menyuruh Ricky Bunjaya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk
dengan nama Hendri Susilo, dengan tujuan untuk mendirikan dua perusahaan
berbentuk Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta masing-masing dengan nama
PT. Asian Agri Jaya dan PT. Asian Agri Utama, selanjutnya Hendri Susilo
menyerahkan nomor rekening atas nama PT. Asian Agri Jaya dan PT. Asian Agri
Utama berikut Swift Code Pin serta 3 (tiga) buah stempel/cap perusahaan kepada
Terdakwa. Terdakwa memberitahukan kepada Hendri Susilo dan Agustinus Ferry
Susanto bahwa uang dalam waktu dekat akan masuk ke rekening dan menugaskan
orang tersebut untuk mencairkan dana yang sudah masuk rekening. Selanjutnya
Terdakwa membuat 2 (dua) lembar perintah aplikasi transfer menggunakan formulir
Fortis Bank SA/NV Singapore, menandatanganinya dengan meniru tanda tangan Kueh Chin Poh dan Ong Chan Hwa dan mengirimkan perintah
aplikasi transfer tersebut ke Singapore melalui jasa pengiriman DHL di Bandara
Polonia Medan. Atas pengiriman 2 (dua) aplikasi transfer tersebut pada tanggal
15 Nopember 2006 dana masuk dari Fortis Bank SA/NV Singapore ke rekening PT.
Asian Agri Jaya sebesar USD 1.906.215.60 dan ke rekening PT. Asian Agri Utama
sebesar USD 1.203.872.47.
Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari putusan majelis hakim
tersebut, baik dari dakwaan dan tuntutan JPU serta pertimbangan dan putusan
majelis hakim. JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif kumulatif. Dakwaan Kesatu
Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU atau Dakwaan Kedua pasal 6 ayat (1)
huruf c UU TPPU dan Dakwaan Ketiga Pasal 263 KUHP. Dalam Dakwaan kesatu tidak
dicantumkan unsur penting TPPU yaitu ”dengan maksud menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” hal ini menjadi tidak sinkron dengan
aturan dan ancaman pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. Selain itu,
Unsur Pasal 3 UU TPPU “dengan sengaja” tidak dimasukkan di dalam uraian
dakwaan, dengan demikian dakwaan ini sebenarnya tidak cermat, jelas dan lengkap
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Konsekuensinya
dakwaan ini dapat dianggap kabur (obscur libel) dan menurut Pasal 143 ayat (3)
KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf b batal demi hukum. Selain itu, melihat bahwa penyusunan dakwaan
alternatif telah disusun secara keliru karena Posisi Kasus yang identik antara
Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, serta mengingat Dakwaan Kesatu dan Kedua
merupakan tindak pidana yang berbeda, maka penyusunan Posisi Kasus harus
disesuaikan dengan pasal yang dikenakan. Dalam dakwaan ketiga uraian
perbuatannya sama dengan uraian perbuatan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c UU
TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun ternyata yang dimaksud adalah untuk
dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyebutan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi kabur, karena tidak merinci
secara tegas terdakwa dikenakan dakwaan unsur pasal bentuk yang mana.
Dari pemeriksaan di persidangan, yang perlu dikritisi adalah terkait
pemeriksaan saksi. Ada beberapa saksi dihadapkan di persidangan yang tidak
memenuhi persyaratan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pendapat
saksi (berupa opini) dicatat sebagai keterangan saksi, padahal hal ini tidak
boleh dilakukan mengingat saksi hanya dibolehkan memberikan keterangan tentang
apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri tentang terjadinya suatu
peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 27 KUHAP. Selain itu,
ada Testimonium de Auditu dan saksi yang seharusnya menjadi saksi kunci karena
keterlibatannya dengan terdakwa dalam hal terjadinya tindak pidana tidak dapat
dihadirkan di persidangan tanpa keterangan ketidakhadirannya, sehingga berita
acara dipenyidikanlah yang dibacakan keterangannya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan
terbukti menempatkan harta kekayaan adalah sebagaimana dakwaan JPU pasal 3 ayat
(1) huruf a UU TPPU, tetapi dalam tuntutan JPU mengenakan pasal 3 ayat (1)
huruf c UU TPPU dengan salah satu unsurnya adalah membayarkan harta kekayaan.
Menurut JPU dalam tuntutannya TPPU tersebut dilakukan dengan memalsu surat
sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim dalam pertimbangannya,
sebagaimana juga Penuntut Umum dalam Dakwaannya, tidak memasukkan unsur ”dengan
maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagai salah
satu unsur Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. Selain itu, Majelis hakim hanya
membuktikan kata sengaja dengan mengaitkan keterangan-keterangan saksi tanpa
menjelaskan kesengajaan itu menurut teori kesengajaan sebagai suatu kehendak,
kesengajaan sebagai suatu pengetahuan, dan kesengajaan sebagai suatu
kemungkinan.
Hakim menyatakan unsur ”dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi tanpa
menggali fakta-fakta hukum tentang tindak pidana asal apa yang dimaksud dalam
perkara ini. Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan bahwa karena terdakwa
telah melakukan sendiri pembuatan dua lembar perintah aplikasi transfer, maka
terdakwa adalah sebagai pelaku (pleger) sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Pertimbangan ini nyata-nyata telah menyalahi teori hukum yang
menyatakan bahwa syarat seseorang dapat dikenakan delik penyertaan sebagaimana
ditentukan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah dilakukan oleh dua orang atau
lebih, bukan dilakukan sendiri. Pertimbangan majelis hakim untuk membuktikan
dakwaan ketiga terkait pemalsuan surat adalah fakta hukum yang dipakai untuk
membuktikan tindak pidana pencucian uang dalam pertimbangan sebelumnya menjadi
tidak relevan.
Akhirnya, terjadi kesalahan fatal dalam paragraf Putusan sebelum Majelis
Hakim mencantumkan kata MENGADILI, yaitu: mendasarkan Putusan pada Pasal 3 ayat
(1) huruf c UU TPPU. Hal ini menjadi tidak sinkron dengan pertimbangan Majelis
Hakim sebelumnya yang memutuskan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan
terbukti melakukan TPPU berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU dan sesuai
dengan surat dakwaan JPU tetapi tidak sinkron dengan tuntutan JPU yang menuntut
Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU Berdasarkan uraian diatas, terdakwa patut
dibebaskan karena ada salah satu unsur pasal TPPU yang didakwakan tidak
terpenuhi. Selain itu, terhadap Vincentius dapat dikenakan pasal-pasal lain
yang mendekati posisi kasus meskipun perlu penyidikan lebih lanjut mengenai hal
ini, yaitu penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta pencurian dengan
pemberatan.
Disinilah terdapat kelemahan-kelemahan dalam putusan Vincentius, karena
banyak fakta-fakta yang seharusnya masih bisa dikuak tetapi malah tidak
terungkap dalam putusan tersebut. Dalam kasus ini, tidak ada
pemeriksaan terhadap keaslian tanda tangan dua orang yang mempunyai otoritas
untuk menandatangani aplikasi transfer di persidangan. Seharusnya penuntut umum
bisa menggali lebih dalam dari kasus tersebut sehingga dapat dicari kebenaran
lebih lanjut. Selain itu yang dapat dipertanyakan dalam putusan itu adalah
apakah benar Ranto P. Simanjuntak adalah legal dari Raja Garuda Mas sedangkan
menurut Berita Acara Pemeriksaan disebutkan sebagai legal dari Asian Agri Abadi
Oil & Fats ltd. Kelemahan lain adalah penuntut umum tidak memeriksa lebih
lanjut mengenai pegawai bank fortis Singapura yang tidak melakukan konfirmasi
(verifikasi) kepada pemilik dana akan adanya aplikasi transfer dalam jumlah
besar dan apakah ada permufakatan jahat antara Vincentius dengan
pegawai bank fortis singapura ataukah bank fortis singapura telah mempercayai
Vincentius.
Sebelum perkara Vincentius Amin Sutanto digelar di persidangan,
Vincentius sempat melapor ke polisi mengenai adanya dugaan manipulasi pajak
yang dilakukan oleh pemilik atau bos besar perusahaan dimana dia bekerja
senilai lebih dari satu trilyun rupiah. Tetapi akibatnya Vincent terpaksa
mendekam di tahanan atas perbuatannya yang merugikan Asian Agri Group HANYA
sebesar Rp 200 000.000,- (dua ratus lima juta rupiah). Adapun dalam kasus
Vincentius seharusnya Vincentius merupakan saksi yang patut dilindungi karena
akan membantu penyelamatan uang Negara tersebut. Pengertian saksi menurut Pasal
1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Oleh sebab itu perlunya
penelusuran lebih jauh atas kasus Vincentius, sehingga diharapkan dapat
mengetahui kebenaran akan kasus vincentius tersebut.
Sumber
:
https://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/
Komentar
Posting Komentar