Tugas Akuntansi Forensik & Audit Investigatif (contoh 3 kasus)

 

TUGAS AKUNTANSI FORENSIK & AUDIT INVESTIGATIF (contoh 3 kasus)

oleh Galuh Sekar Kinanti (22217484)


1.      Kasus pada PT. Telkom dengan PT. Aria West International

Kerja sama operasi (KSO) merupakan inisiatif pemerintah yang ingin membangun 50 juta satuan sambungan telepon (SST) dalam Pembangunan Jangka Panjang Terpadu II. Untuk tahap pertama, pemerintah berharap mampu membangun 5jt SST pada Pelita 6. Namun Telkom dianggap tidak mampu melakukannya sendiri karena keterbatasan dana. Muncul usulan   ventura   namun   ditolak   manajemen.

Muncullah pola KSO dgn SK Menparpostel no 12/1994. Konsep KSO, mitra diberi kesempatan untuk membangun, mengelola unit KSO termasuk aset SDM selama 15 tahun. Krisis moneter terjadi 1998, KSO kesulitan memperoleh dana pinjaman untuk pembangunan dan meminta agar tarif telepon dinaikkan 48%, oleh DPR hanya 25% dan Telkom hy 7%. Close   penalty  tidak   dikenakan   pada   KSO   karena   akan   menimbulkan   dampak   negative investasi asing. Pemerintah dan KSO membuat Mou dan memberi kemudahan pada mitra KSO. Sejak diberlakukannya UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang membuka pasar telekomunikasi dan menghapus hak monopoli yang selama ini diberikan kepada BUMN.

Salah satu mitra KSO yg bermasalah adalah Ariawest  KSO regional III Jabar. Ia merasa Telkom terlalu ikut campur. Tahun 2000 Telkom dan Ariawest menandatangani Good Faith Interim Solutions Agreement (GFISA) tentang pengangkatan GM baru,pembenahan ruangan dan penunjukan PwC (Pricewaterhouse Coopers) untuk audit Ariawest. Maret 2000, Telkom meminta Ariawest menghentikan audit forensik PwC karena blm ada persetujuan Telkom. Aria menolak dan tidak adil bagi aria dan seluruh karyawan yang menginginkan   kebenaran.   Pwc   telah   menemukan   trx   yg   tidak   terdokumentasi, penyimpangan dana perusahaan, dan nepotisme pejabat Telkom.Aria pun menghentikan perjanjian  KSO   dan  melaporkan ke   arbitrase Internasional  Geneva.

Pemutusan  ini menyebabkan pelayanan telpon di jabar terancam karena operasionalnya macet. 3 bulan kemudian (Juni 2000) Telkom menyatakan pemutusan perjanjian KSO dgn aria karena tidak memenuhi kewajiban membayar MTR 14 bulan. Aria mempublikasikan hasil audit pwc, namun Telkom mempertanyakan hasil karena audit dilakukan tanpa persetujuan Telkom dan tidak dilibatkan dalam perencanaan audit. Telkom melakukan   2   hal   yaitu   menggugat   ulang   aria   west   ke   lembaga   arbitrase   international chamber of commerce /ICC dan audit ulang oleh KPMG (Klynveld Peat Marwick Goerdeler).

Keabsahan pemutusan perjanjian kerjasama operasional secara sepihak adalah tidak sah. Hal ini disebabkan, perjanjian kerjasama operasional tersebut adalah perjanjian berdasarkan Perjanjian KSO ( KSO agreement ). Sehingga segala tindakan yang diambil di luar ketentuan dalam kontrak KSO tersebut adalah tidak dibenarkan. Kontrak atau perjanjian merupakan kesepakatan bersama antara para pihak yang tidak dapat dibatalkan atau disimpangi oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lainnya. Karena berdasarkan Pasal 1338 ayat (3 ) BW, perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang.

 Klausula arbitrase muncul dari suatu perjanjian sebagai klausula penyelesaian perselisihan. Klausula arbitrase merupakan klausula accessoir atau klausula tambahan karena mengatur hal lain yang bukan mengenai isi perjanjian tetapi berhubungan dengan perjanjian pokoknya. Klausula arbitrase ini semata-mata ditujukan untuk penyelesaian masalah yang mungkin akan terjadi atau telah terjadi dalam suatu kontrak. Karena sifatnya yang berupa tambahan dari perjanjian pokoknya, maka pelaksanaan klausula Arbitrase ini bergantung pada perjanjian pokoknya.

Prosedur penyelesaian perselisihan perjanjian kerjasama operasional yang memuat klausula arbitrase harus berdasarkan ketentuan kontrak atau perjanjian yang telah disepakati. Dalam perjanjian KSO antara PT Telkom dan PT AWI tersebut disepakati bahwa perselisihan yang timbul akan diselesaikan berdasarkan musyawarah, Keputusan Menteri untuk perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan Ijin Penyelenggaraan dan Arbitrase. Dalam klausula arbitrase harus memuat pilihan forum ( choice of forum) yang akan digunakan oleh para pihak dalam penyelesaian perselisihan. Pilihan forum ini hams tegas dan jelas sehingga tidak akan menimbulkan dilematis bagi para pihak untuk menentukan forum yang akan digunakan. 

Sumber :

https://dokumen.tips/documents/resume-kasus-telkom.html

https://www.semanticscholar.org/paper/PENYELESAIAN-PERSELISIHAN-PEMUTUSAN-PERJANJIAN-%3A-Wiyani/35f2a9b6f0eb5e9d8101c2ec42f2850fec630d68


2.      Kasus pada Ayam Goreng Ny. Suharti

Ny.Suharti merupakan wanita asal Yogyakarta yang namanya melambung tinggi karena ayam goreng racikannya. Rasa ayam goreng yang istimewa itu berasal dari bumbu turun temurun milik Mbok Berek. Belajar dari kesuksesan pendahulunya itu, Suharti mulai menekuni bisnis ayam goreng. Dia membuat bumbu sendiri dan menjajakan ayam goreng buatannya dari rumah ke rumah bersama sang suami. Dari situ, dia mulai berani membuka usaha sendiri pada 1962 dan masih menggunakan nama Mbok Berek sebagai merek ayam gorengnya.

Banyak pelanggan yang dibuat bingung karena menemukan produk ayam goreng Suharti dengan dua logo yang berbeda. Logo pertama bergambar dua ayam yang berhadapan dengan huruf S di tengahnya. Di bawah gambar tersebut tertera tulisan NY.SUHARTI.
Sementara di logo yang kedua, Anda akan menemukan gambar seorang wanita berkonde mengenakan baju adat Jawa yang tak lain merupakan potret Suharti sendiri. Sama dengan logo pertama, di bawah gambar sang nyoya tertera tulisan ayam goreng Suharti.
    Dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo, Suharti pernah bercerita, awalnya rumah makan yang dirintis selama 30 tahun oleh Suharti dan suaminya, Sachlan itu menggunakan logo bergambar ayam. Namun siapa sangka, penyebab lahirnya logo kedua justru dipicu aksi suaminya yang diyakini Suharti memiliki wanita lain di Jakarta. Perang dingin antara keduanya membuat sang suami berhasil mengakuisisi semua rumah makan `Ayam Goreng Ny.Suharti`, karena namanya terdaftar sebagai pemilik resmi bisnis tersebut.

Bukan rahasia umum, Suharti ditinggalkan suami tanpa harta sedikitpun. Semua rumah makan Ayam Goreng Ny.Suharti jadi milik sang suami. Meski Suharti menuding suaminya berbuat curang, tapi nasi telah menjadi bubur. Suaminya adalah pemilik resmi dan sah usaha tersebut.

    Alhasil, Suharti membuka rumah makan ayam goreng sendiri di Semarang pada Oktober 1991. Namun hingga saat ini, Suharti memilih bungkam untuk memberitahu siapa penyedia modal dan orang yang mau berinvestasi atas usahanya tersebut. Namun Suharti dengan mantap mengatakan bahwa usaha berlogo wajahnya tersebut merupakan asli bisnisnya sendiri. Sama sekali tak ada campur tangan sang suami dalam rumah makan yang didirikannya tersebut.

Sumber :

https://www.liputan6.com/bisnis/read/752879/lika-liku-dua-logo-ayam-goreng-nysuharti



3.      Kasus pada PT Asian Agri Group

Dalam suatu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan PUTUSAN NOMOR: 1145/Pid.B/2007/PN.JKT.BAR atas nama terdakwa Vincentius Amin Sutanto memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Adapun kronologis kasus yang melibatkan Vincentius adalah sebagai berikut: Terdakwa VINCENTIUS AMIN SUTANTO alias VICTOR SETIAWAN alias VICTOR SUSANTO bekerja di PT. Indosawit Subur (Asian Agri Group) sejak tahun 1999 dan menjabat sebagai Group Financial Controller. Asian Agri Group bergerak dalam bidang minyak mentah kelapa sawit (CPO), perkebunan, dan lain-lain, membawahi beberapa perusahaan di dalam negeri (Indonesia) dan beberapa perusahaan di luar negeri, diantaranya Asian Agri Oils & Fats Ltd. yang berkedudukan di Singapura.

Terdakwa menyuruh Ricky Bunjaya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk dengan nama Hendri Susilo, dengan tujuan untuk mendirikan dua perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta masing-masing dengan nama PT. Asian Agri Jaya dan PT. Asian Agri Utama, selanjutnya Hendri Susilo menyerahkan nomor rekening atas nama PT. Asian Agri Jaya dan PT. Asian Agri Utama berikut Swift Code Pin serta 3 (tiga) buah stempel/cap perusahaan kepada Terdakwa. Terdakwa memberitahukan kepada Hendri Susilo dan Agustinus Ferry Susanto bahwa uang dalam waktu dekat akan masuk ke rekening dan menugaskan orang tersebut untuk mencairkan dana yang sudah masuk rekening. Selanjutnya Terdakwa membuat 2 (dua) lembar perintah aplikasi transfer menggunakan formulir Fortis Bank SA/NV Singapore, menandatanganinya dengan meniru tanda tangan Kueh Chin Poh dan Ong Chan Hwa dan mengirimkan perintah aplikasi transfer tersebut ke Singapore melalui jasa pengiriman DHL di Bandara Polonia Medan. Atas pengiriman 2 (dua) aplikasi transfer tersebut pada tanggal 15 Nopember 2006 dana masuk dari Fortis Bank SA/NV Singapore ke rekening PT. Asian Agri Jaya sebesar USD 1.906.215.60 dan ke rekening PT. Asian Agri Utama sebesar USD 1.203.872.47.

Ada beberapa hal yang perlu dikritisi dari putusan majelis hakim tersebut, baik dari dakwaan dan tuntutan JPU serta pertimbangan dan putusan majelis hakim. JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif kumulatif. Dakwaan Kesatu Pasal 3 ayat (1)  huruf a UU TPPU atau Dakwaan Kedua pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU dan Dakwaan Ketiga Pasal 263 KUHP. Dalam Dakwaan kesatu tidak dicantumkan unsur penting TPPU yaitu ”dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,” hal ini menjadi tidak sinkron dengan aturan dan ancaman pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. Selain itu, Unsur Pasal 3 UU TPPU “dengan sengaja” tidak dimasukkan di dalam uraian dakwaan, dengan demikian dakwaan ini sebenarnya tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Konsekuensinya dakwaan ini dapat dianggap kabur (obscur libel) dan menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. Selain itu, melihat bahwa penyusunan dakwaan alternatif telah disusun secara keliru karena Posisi Kasus yang identik antara Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, serta mengingat Dakwaan Kesatu dan Kedua merupakan tindak pidana yang berbeda, maka penyusunan Posisi Kasus harus disesuaikan dengan pasal yang dikenakan. Dalam dakwaan ketiga uraian perbuatannya sama dengan uraian perbuatan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun ternyata yang dimaksud adalah untuk dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyebutan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi kabur, karena tidak merinci secara tegas terdakwa dikenakan dakwaan unsur pasal bentuk yang mana.

Dari pemeriksaan di persidangan, yang perlu dikritisi adalah terkait pemeriksaan saksi. Ada beberapa saksi dihadapkan di persidangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pendapat saksi (berupa opini) dicatat sebagai keterangan saksi, padahal hal ini tidak boleh dilakukan mengingat saksi hanya dibolehkan memberikan keterangan tentang apa yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri tentang terjadinya suatu peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 27 KUHAP. Selain itu, ada Testimonium de Auditu dan saksi yang seharusnya menjadi saksi kunci karena keterlibatannya dengan terdakwa dalam hal terjadinya tindak pidana tidak dapat dihadirkan di persidangan tanpa keterangan ketidakhadirannya, sehingga berita acara dipenyidikanlah yang dibacakan keterangannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menempatkan harta kekayaan adalah sebagaimana dakwaan JPU pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU, tetapi dalam tuntutan JPU mengenakan pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU dengan salah satu unsurnya adalah membayarkan harta kekayaan. Menurut JPU dalam tuntutannya TPPU tersebut dilakukan dengan memalsu surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim dalam pertimbangannya, sebagaimana juga Penuntut Umum dalam Dakwaannya, tidak memasukkan unsur ”dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” sebagai salah satu unsur Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU. Selain itu, Majelis hakim hanya membuktikan kata sengaja dengan mengaitkan keterangan-keterangan saksi tanpa menjelaskan kesengajaan itu menurut teori kesengajaan sebagai suatu kehendak, kesengajaan sebagai suatu pengetahuan, dan kesengajaan sebagai suatu kemungkinan.

Hakim menyatakan unsur ”dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi tanpa menggali fakta-fakta hukum tentang tindak pidana asal apa yang dimaksud dalam perkara ini. Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan bahwa karena terdakwa telah melakukan sendiri pembuatan dua lembar perintah aplikasi transfer, maka terdakwa adalah sebagai pelaku (pleger) sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan ini nyata-nyata telah menyalahi teori hukum yang menyatakan bahwa syarat seseorang dapat dikenakan delik penyertaan sebagaimana ditentukan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih, bukan dilakukan sendiri. Pertimbangan majelis hakim untuk membuktikan dakwaan ketiga terkait pemalsuan surat adalah fakta hukum yang dipakai untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang dalam pertimbangan sebelumnya menjadi tidak relevan.

Akhirnya, terjadi kesalahan fatal dalam paragraf Putusan sebelum Majelis Hakim mencantumkan kata MENGADILI, yaitu: mendasarkan Putusan pada Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU. Hal ini menjadi tidak sinkron dengan pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya yang memutuskan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan TPPU berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU TPPU dan sesuai dengan surat dakwaan JPU tetapi tidak sinkron dengan tuntutan JPU yang menuntut Pasal 3 ayat (1) huruf c UU TPPU Berdasarkan uraian diatas, terdakwa patut dibebaskan karena ada salah satu unsur pasal TPPU yang didakwakan tidak terpenuhi. Selain itu, terhadap Vincentius dapat dikenakan pasal-pasal lain yang mendekati posisi kasus meskipun perlu penyidikan lebih lanjut mengenai hal ini, yaitu penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta pencurian dengan pemberatan.

Disinilah terdapat kelemahan-kelemahan dalam putusan Vincentius, karena banyak fakta-fakta yang seharusnya masih bisa dikuak tetapi malah tidak terungkap  dalam putusan tersebut. Dalam kasus ini, tidak ada pemeriksaan terhadap keaslian tanda tangan dua orang yang mempunyai otoritas untuk menandatangani aplikasi transfer di persidangan. Seharusnya penuntut umum bisa menggali lebih dalam dari kasus tersebut sehingga dapat dicari kebenaran lebih lanjut. Selain itu yang dapat dipertanyakan dalam putusan itu adalah apakah benar Ranto P. Simanjuntak adalah legal dari Raja Garuda Mas sedangkan menurut Berita Acara Pemeriksaan disebutkan sebagai legal dari Asian Agri Abadi Oil & Fats ltd. Kelemahan lain adalah penuntut umum tidak memeriksa lebih lanjut mengenai pegawai bank fortis Singapura yang tidak melakukan konfirmasi (verifikasi) kepada pemilik dana akan adanya aplikasi transfer dalam jumlah besar dan  apakah ada permufakatan jahat antara Vincentius dengan pegawai bank fortis singapura ataukah bank fortis singapura telah mempercayai Vincentius.

Sebelum perkara Vincentius Amin Sutanto digelar di persidangan, Vincentius sempat melapor ke polisi mengenai adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh pemilik atau bos besar perusahaan dimana dia bekerja senilai lebih dari satu trilyun rupiah. Tetapi akibatnya Vincent terpaksa mendekam di tahanan atas perbuatannya yang merugikan Asian Agri Group HANYA sebesar Rp 200 000.000,- (dua ratus lima juta rupiah). Adapun dalam kasus Vincentius seharusnya Vincentius merupakan saksi yang patut dilindungi karena akan membantu penyelamatan uang Negara tersebut. Pengertian saksi menurut Pasal 1 Angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Oleh sebab itu perlunya penelusuran lebih jauh atas kasus Vincentius, sehingga diharapkan dapat mengetahui kebenaran akan kasus vincentius tersebut.

 

Sumber :

https://sudiharsa.wordpress.com/2008/07/02/penelusuran-kasus-vincentius-amin-sutanto/

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Identifikasi, Pengenalan koperasi dan Mekanisme Pasar

About TOEFL